Menurut Rikwanto, Keterangan yang dibutuhkan dari saksi ahli itu antara lain mengenai izin operasi perusahaan. "Kami perlu tahu, bagaimana perusahaan itu bisa memiliki izin," katanya. Namun sejauh ini penyidik belum menetapkan agenda pemanggilan para saksi ahli itu.
PT Gradasi beroperasi sejak Januari 2012, yang cara kerjanya mirip perusahaan multilevel marketing (MLM). Setiap investor dijanjikan keuntungan 10 persen dari total modal yang disetor. Sedangkan minimal penyetoran adalah Rp 5 juta. Pembagian keuntungan dilakukan per pekan. Perusahaan menjanjikan keuntungan tersebut berulang-ulang selama 52 minggu.
Sejumlah nasabah mengaku pernah mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan perusahaan. Namun sebagian nasabah lainnya justru belum pernah mendapatkannya sama sekali. Nasabah-nasabah inilah yang belakangan melapor ke polisi karena merasa ditipu.
Penyidik memperkirakan, jumlah dana yang bisa dihimpun perusahaan sebesar Rp 390 miliar. Uang tersebut berasal dari 21 ribu nasabah yang disetor ke lima cabang PT Gradasi di wilayah Tangerang. Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hendra Gunawan sebagai komisaris dan Ilham Hidayat sebagai direktur perusahaan.
Perihal kasus maraknya penipuan di bidang investasi, Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan terhadap 900 koperasi di Tangerang. “Kami tidak ingin kasus serupa terulang,” kata Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang Mahdiar.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/06/09/064409403/Kasus-PT-Gradasi-Polisi-Panggil-Saksi-Ahli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar