The Forex Quotes are Powered by Forexpros - The Leading Financial Portal.

Minggu, 24 Juni 2012

Densus Tangkap Teroris Perempuan Ahli TI


Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Mabes Polri membongkar jaringan yang diduga teroris di Medan. Polisi berhasil mengamankan lima terduga teroris dan menyita aset komplotan tersebut senilai Rp8 miliar.

Direktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Petrus R Golose mengatakan, aset yang disita diduga didapatkan dari penggalangan dana via internet. Di antara lima orang yang diduga teroris terdapat seorang perempuan yang diyakini ahli dalam bidang teknologi informasi (TI). Wanita tersebut merupakan istri terduga teroris yang merupakan tokoh jaringan Al-Qaeda di Asia.

“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak. Baik dalam bentuk uang, motor, atau mobil,” jelasnya saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Terorisme di Markas Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Kamis 21 Juni 2012.

Atas pengakuan para terduga teroris tersebut, pusat kegiatan dan pelatihan terorisme di Indonesia saat ini telah dipindahkan dari Solo ke Jawa Timur, NTB, dan Sulawesi.

Sedangkan untuk bidang pencarian dana dipusatkan ke Sumatera Utara. Dia juga mengatakan, modus yang dilakukan jaringan teroris berkembang dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. "Mereka (teroris) memanfaatkan betul teknologi. Mulai dari radio hingga internet. Dengan teknologi, mereka bisa menghimpun dana sangat besar," bebernya.

Sementara itu dari Medan, Sumatera Utara, diberitakan sedikitnya empat rumah toko (ruko) di lokasi berbeda digeledah dan disita. Ruko tersebut diduga dibeli dari hasil penjaringan dana melalui internet. Keberadaan aset tersebut diketahui dari pengembangan informasi yang diperoleh aparat dari penangkapan lima orang terduga pelaku tindak pidana terorisme.

Patek Divonis 20 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 21 Juni 2012 memvonis terdakwa teroris Umar Patek 20 tahun penjara. Pelaku bom Natal dan Bom Bali I ini terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme. "Menyatakan terdakwa Umar Patek secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," kata ketua majelis hakim Encep Yuliadi. (lil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar