Perusahaan Forex yang benar harus
memiliki ijin sebagai perusahaan pialang di suatu badan regulasi dari
pemerintah setempat, dan berikut adalah daftar Badan Pengawas
(regulator) dari suatu perusahaan Sekuritas ataupun Forex :
- NFA/CFTC di kategori Futures Commission Merchant atau FCM (USA)
- Financial Services Authority – FSA UK (Inggris) di kategori Non EEA
- FSA (Uni Eropa) di kategori Non EEA
- ARIF/Polyreg, dan harus berbentuk Bank (Swiss)
- Bappebti/Bapepam (Indonesia)
- IDA/BCAC/OSC/CSA/MFDA/Investment Industry Regulatory Organization of Canada – IIROC (Canada)
- SC (Malaysia)
- ASIC (Australia)
- Financial Services Agency/Japan Securities Dealers Assiciation/SESC (Jepang)
- Monetary Authority of Singapore – MAS (Singapore)
- DGCX/DMCC/DFSA (UAE/Dubai)
- Securities and Futures Commission – SFC (Hongkong)
- CSRC (China)
- SEBI (India)
Hati-hati bila suatu perusahaan tidak
teregulasi di salah satu perijinan pialang (regulatory) tersebut, karena
bila tidak teregulasi benar dan jelas di suatu negara yang benar (bukan
terletak di negara offshore) maka segala aktifitas dari perusahaan
tersebut tidak ada yang mengawasi dan sangat tidak aman. BEDAKAN PULA antara ijin pendirian perusahaan saja dengan ijin sebagai perusahaan pialang. Perusahaan sekuritas/forex yang benar HARUS berijin sebagai perusahaan pialang di badan regulasi seperti diatas. (Hati-hati dengan Regulasi Palsu! atau yang hanya berkedok
seperti seolah-olah teregulasi, padahal tidak. Anda harus benar-benar
memeriksanya di badan regulasi diatas atau di pemerintah setempat untuk
memastikannya, dan juga jenis kategorinya, serta tanggal berlaku ijinnya)
Untuk negara-negara diluar itu biasanya tergabung di dalam salah satu
afiliasi regulasi diatas, ataupun belum terdapat suatu badan regulatory
yang memadai ataupun tidak jelas, dan disarankan sebaiknya dihindari
bila diluar badan regulasi utama di atas, karena untuk faktor keamanan
dan resikonya, Terutama untuk anda yang ingin serius bertrading forex
secara aman dan terjamin.
Beberapa perusahaan forex online yang
telah menghilang/membawa lari uang nasabah, tidak bisa melakukan
penarikan, ataupun terbukti berbuat curang seperti menghilangkan
transaksi yang profit, dan sejenisnya (*Berdasarkan bukti sumber
yang diterima di teguran badan regulatory, investigasi kepolisian
internasional, dan laporan kasus dari para klien/korban):
CrownForex, FIGfx, MoneyForex, Prime4x, ForexGen, EMPfx, Forex-Swiss
(FXCH), FXTechTrading, StartForex, AC Trading (ACTC FX), dan masih
banyak lagi), Bahkan beberapa di antara mereka ada yang masih beroperasi
dan berbahaya sekali bila terjebak menjadi klien mereka. Kebanyakan
dari perusahaan forex yang bermasalah tersebut adalah terletak di tempat
yang tidak jelas/terpencil (offshore brokers) dan tidak teregulasi
sebagai perusahaan pialang sebagaimana mestinya.
Perusahaan Scam bukan hanya berarti melarikan dana nasabah dan menghilang, tetapi Scam juga bisa berarti merugikan nasabahnya dengan kegiatan yang curang, serta tidak terdaftar pula di suatu badan regulatory yang benar yang bisa bertindak sebagai penengah dan pengawasnya (tergolong seperti Illegal Gambling). Dan untuk menghindari hal semacam itu maka pastikan perusahaan forex yang ingin anda ikuti tidak termasuk di dalam kategori seperti diatas. Lebih baik memiliki regulasi daripada yang tidak (hati-hati pula dengan regulasi palsu). Dan lebih baik mengikuti di negara yang besar dan sudah bagus daripada di negara yang kecil/tidak jelas dan berbahaya (hindari negara offshore).
Bila suatu perusahaan Forex yang benar,
maka hal-hal seperti diatas tersebut lebih terkendali, karena perusahaan
forex yang benar lebih mengutamakan KEAMANAN dan KUALITAS, daripada
sekedar memberikan fasilitas yang terlihat fantastis, kadang tidak masuk
akal (tidak sesuai market) dan penuh bonus, padahal juga penuh dengan
jebakan kepada konsumen. Waspadalah bila anda menemukan tawaran yang
terlihat fantastis, periksa dahulu profil mereka dan kelengkapan
regulasinya, apakah teregulasi di negara yang benar (bukan terletak di
negara kecil yang tidak jelas/negara offshore), atau hanya berijin akta
pendirian perusahaan saja (tidak berijin sebagai perusahaan
pialang/sekuritas resmi sebagaimana mestinya di suatu negara yang besar
dan benar), ataukah yang hanya sekedar outsourcing dan alamat sejenis
Virtual Office atau PO BOX saja. Sudah banyak terjadi pelarian dana
nasabah, penipuan, scam, dan prilaku curang di broker-broker yang
berciri seperti itu, Waspadalah! Karena bertrading forex juga menyangkut keamanan dari uang anda. Anda boleh untuk mengkonsultasikan kepada kami terlebih dahulu perihal perusahaan pialang/broker anda tersebut.
Contoh beberapa negara yang tergolong offshore dan masih belum mempunyai regulasi yang baik dan memadai:
Rusia, Mauritius, British Virgin Island (BVI), Seychelles, Cayman
Island, New Zealand (selandia baru), Panama, Filipina, Afrika, Ireland
(Irlandia), Costa Rica, Meksiko, Canada di teritorial tertentu,
Columbia, Nigeria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar